KKG PAI Balikpapan | Seiring terbitnya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, dunia pendidikan kembali diwarnai dengan istilah baru yang menimbulkan tanya: Guru Wali. Bagi sebagian pendidik, istilah ini mungkin terdengar asing, membingungkan, bahkan menimbulkan salah kaprah. Tak sedikit yang mengira Guru Wali adalah nama lain dari wali kelas, guru BK, atau bagian dari Tugas Tambahan Lainnya (TTL). Padahal, bukan itu maksudnya.
Guru Wali bukanlah wali kelas, bukan pula guru Bimbingan Konseling. Ia adalah sebuah penugasan baru yang secara eksplisit hanya ditujukan kepada guru mata pelajaran, khususnya di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK). Artinya, guru-guru yang bertugas di jenjang SD dan TK tidak termasuk dalam cakupan tugas Guru Wali ini. Maka, bagi guru mata pelajaran di SMP dan SMA/SMK, bersiap-siaplah menyambut peran tambahan yang cukup strategis ini.
Apa sebenarnya tugas dari Guru Wali? Jika dicermati lebih jauh, ternyata peran ini sangat mirip dengan dosen pembimbing akademik (PA) di perguruan tinggi. Dosen pembimbing akademik bertugas mendampingi mahasiswa dari awal perkuliahan hingga lulus. Mereka bukan hanya menjadi tempat konsultasi akademik, tetapi juga pendukung moral, karakter, dan pengembangan potensi diri mahasiswa. Nah, Guru Wali pun begitu.
“Tugas Guru Wali adalah melakukan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya.”
Sementara itu, tugas dosen PA di perguruan tinggi secara umum mencakup:
Memberikan arahan akademik
Membantu menyusun rencana studi
Mendampingi perkembangan prestasi
Memberikan bimbingan moral dan etika belajar
Menjadi tempat curhat akademik dan karier mahasiswa
Bandingkan dengan tugas Guru Wali, yang dalam Permendikdasmen 11/2025 dijelaskan sebagai pembimbing murid secara personal dari awal masuk sekolah hingga lulus, yang mencakup bimbingan akademik, penguatan karakter, serta pembentukan kompetensi dan keterampilan. Jelas, dua peran ini sangat beririsan dan saling mencerminkan.
“Kalau dosen PA membimbing mahasiswa secara holistik, maka Guru Wali adalah versi sekolahnya: mendampingi murid menapaki jenjang pendidikan menengah dengan penuh perhatian dan arah.”
Yang menarik, guru yang mendapatkan penugasan sebagai Guru Wali akan mendapatkan ekuivalensi 2 Jam Pelajaran (JP). Ini tentu menjadi kabar baik, khususnya bagi guru yang masih kekurangan beban jam agar TPG tetap cair. Namun tentu saja, peran ini bukan sekadar formalitas demi tambahan jam, melainkan tugas penuh tanggung jawab dalam mengarahkan dan membina perkembangan siswa secara utuh.
Maka dari itu, sebelum keliru memahami istilah baru ini, sebaiknya para pendidik mengenali secara menyeluruh isi peraturan dan semangat di baliknya. Jangan sampai, karena sekadar mengikuti asumsi media sosial atau desas-desus grup WA, kita menilai peran Guru Wali ini secara keliru.
Mari songsong tugas baru ini dengan semangat pembaruan. Karena siapa tahu, Guru Wali inilah kelak yang menjadi jembatan penting antara murid dan masa depannya bukan hanya guru di kelas, tapi juga mentor kehidupan.
Penulis : Aznur Panca Saputra
Editor : Bayiehaqi