KKG PAI Balikpapan │ Balikpapan - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 yang mengatur tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum untuk seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah. Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan sistem pendidikan nasional dengan dinamika global, perkembangan teknologi, serta kebutuhan karakter bangsa di masa depan.
Permendikdasmen ini hadir sebagai jawaban atas tantangan zaman yang menuntut sistem pembelajaran lebih kontekstual, bermakna, dan mendalam. Tidak hanya menekankan transfer ilmu, kurikulum baru ini juga memperkuat pembentukan karakter pelajar yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta memiliki profil Pancasila. Dalam regulasi ini pula, pembelajaran tidak lagi berdiri sendiri, tetapi saling terintegrasi melalui pendekatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler yang menyatu.
Pokok Perubahan Kurikulum
Beberapa poin penting dalam perubahan ini antara lain:
-
Kerangka Dasar Kurikulum mencakup landasan filosofis, sosiologis, dan psikopedagogis yang lebih kuat.
-
Struktur Kurikulum diatur berdasarkan jenjang pendidikan: PAUD, SD, SMP, SMA, pendidikan luar biasa, dan kesetaraan.
-
Kegiatan Kokurikuler dilaksanakan melalui pendekatan kolaboratif lintas disiplin dan gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
-
Kompetensi Kurikuler difokuskan pada 8 ranah utama: keimanan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.
-
Muatan Pembelajaran disampaikan dalam bentuk tema yang dirumuskan langsung oleh satuan pendidikan.
Tambahan Inovatif: Koding dan Kecerdasan Artifisial
Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah masuknya mata pelajaran “Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI)”. Mapel ini mulai diterapkan secara bertahap sejak tahun ajaran 2025/2026, dimulai dari kelas V SD. Langkah ini menandai keseriusan Indonesia dalam mempersiapkan generasi muda menghadapi era digital yang kian pesat.
Selain itu, ekstrakurikuler kini wajib diselenggarakan oleh semua jenjang sekolah dasar dan menengah, minimal dalam bentuk kegiatan kepramukaan atau kepanduan lain. Satuan pendidikan juga diberikan kebebasan menerapkan kurikulum secara bertahap (kelas I, IV, VII, dan X) atau serentak, menyesuaikan kesiapan masing-masing sekolah.
Pendekatan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning)
Permendikdasmen 13/2025 juga memperkenalkan Kerangka Pembelajaran Mendalam, yakni sebuah pendekatan yang mendorong peserta didik menjadi pembelajar mandiri (self-regulated learner). Proses belajar dirancang agar menyentuh dimensi olah pikir, hati, rasa, dan raga, dengan suasana menyenangkan dan relevan dengan kehidupan nyata. Kurikulum ini secara utuh diarahkan untuk membentuk lulusan yang tidak hanya cerdas, tetapi juga utuh secara spiritual, emosional, dan sosial.
“Kurikulum baru ini bukan hanya tentang perubahan materi, tapi juga tentang perubahan cara berpikir dan mendidik. Guru tidak lagi sekadar mengajar, melainkan membimbing siswa menjadi pembelajar sejati,”
File lengkap Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan berikut:
klik di sini untuk mengunduh dokumen lengkap (65 halaman)
Penulis : Aznur Panca Saputra
Editor : Bayiehaqi